PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 16
BAB 3 — KATEGORISASI DAN STANDAR PRASARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh federasi internasional cabang Olahraga angkat besi. (2) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A terdiri atas fasilitas: a. ruang pertandingan; b. auditorium; c. ruang kantor petugas federasi internasional (international federation offices); d. ruang kesehatan; e. sistem keamanan; f. ruang kontrol doping; g. area timbang badan; h. area istirahat Olahragawan; i. stan (stands); dan j. tempat (venue) latihan.
