PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Gratifikasi yang diterima bukan dalam bentuk uang, nilainya dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal Gratifikasi yang diterima dalam bentuk valuta asing, nilainya dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan. (3) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima pada hari libur, nilainya dihitung dengan menggunakan kurs pada hari kerja sebelumnya.
