PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara jika diminta oleh atasan langsung untuk memberikan hadiah/cinderamata dan/atau hiburan wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan Gratifikasi yang berlaku di Kementerian. (2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara segera melaporkannya kepada UPG Kementerian.
