PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di Kementerian dibentuk UPG. (2) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara melaporkan
penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi kepada UPG. (3) Dalam hal UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, pelaporan disampaikan kepada Inspektorat atau kepada atasan langsung.
