PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas: a. UPG pusat; dan b. UPG unit kerja. (2) UPG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Inspektorat Kementerian yang bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (3) UPG unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja Eselon I dan bertanggung jawab kepada UPG pusat. (4) Struktur organisasi dan keanggotaan UPG Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Menteri.
