Pasal 12
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menerima pelaporan Gratifikasi dari UPG unit kerja dan/atau dari Pelapor secara langsung; b. melakukan analisis dan memproses setiap laporan Gratifikasi yang diterima; c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/ pemberian Gratifikasi; d. menerima barang Gratifikasi yang dititipkan oleh Pelapor selama proses penetapan status barang Gratifikasi dengan menggunakan tanda terima barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan/yang ditetapkan untuk dikelola Kementerian; f. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat- menyurat dengan KPK atas nama Kementerian; g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG unit kerja atau KPK; h. meminta data dan informasi kepada UPG unit kerja terkait pemantauan penerapan program Pengendalian Gratifikasi; i. mengidentifikasi dan menentukan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi terhadap unit kerja/pelayanan publik yang berpotensi tinggi menerima atau memberikan Gratifikasi; j. menerima dan menganalisis serta mengadministrasikan pelaporan penolakan Gratifikasi dalam hal Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; k. meneruskan pelaporan Gratifikasi kepada KPK dalam hal pelaporan Gratifikasi diterima secara manual; l. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian; dan m. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri dan KPK. (2) UPG unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini;
b. menerima laporan, melakukan konfirmasi kepada Pelapor, menganalisis, mengadministrasikan, serta meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada UPG pusat untuk kemudian diteruskan kepada KPK; c. menerima barang Gratifikasi yang dititipkan oleh Pelapor selama proses peneatapan status barang Gratifikasi; d. memberikan rekomendasi dan MENETAPKAN status Gratifikasi yang ditetapkan untuk dikelola Kementerian; e. menyusun rekapitulasi pelaporan Gratifikasi di unit unit kerja masing-masing dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada UPG pusat; f. menindaklajuti rekomendasi dari UPG pusat dan/atau KPK dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG pusat dan/atau KPK; h. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem Pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan unit kerja Eselon I dalam penentuan kebijakan dan strategi Pengendalian Gratifikasi; i. melakukan sosialisasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal unit kerjanya dan pihak berkepentingan lainnya; j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG pusat dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi; k. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi kemudian melaporkan kepada pimpinan unit kerja Eselon I dan UPG pusat; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di unit kerja.
