Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara menyampaikan laporan Gratifikasi kepada: a. KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima; atau b. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima. (2) Dalam hal laporan Gratifikasi disampaikan kepada UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. sistem berbasis aplikasi yang disediakan oleh KPK; atau b. pengisian Formulir Pelaporan Gratifikasi. (4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama dan alamat lengkap dan nomor telepon penerima; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. bentuk praktik Gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian, dan/atau pemberian atas permintaan; d. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima Gratifikasi; e. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; f. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; g. nilai Gratifikasi yang diterima; dan h. kronologis yang memuat alasan penerimaan/pemberian Gratifikasi.
(5) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumentasi barang Gratifikasi. (6) Barang Gratifikasi yang diterima wajib disimpan oleh Pelapor atau dititip pada UPG sampai ditetapkannya status barang Gratifikasi tersebut oleh UPG atau KPK.
