PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan KPK untuk dikelola oleh Kementerian, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu: a. dimanfaatkan oleh Kementerian untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian; b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada Penerima Gratifikasi; atau e. dimusnahkan.
