Pasal 5
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Gratifikasi yang dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. (2) Terhadap Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi. (3) Bentuk Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Gratifikasi yang diterima: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran Kementerian di luar penerimaan yang sah; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Kementerian; e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi Pegawai Negeri; f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dalam tugas Kedinasan dengan pihak lain; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. merupakan hadiah atau souvenir bagi Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, pengawas, atau tamu selama kunjungan dinas;
j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher, point reward oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan; dan l. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
