Pasal 6
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Kewajiban penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui; c. penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima; d. Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/atau e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, karena dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. (2) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dikecualikan dari kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Gratifikasi tersebut kepada KPK baik langsung maupun melalui UPG. (3) Dalam hal Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan/barang yang memiliki tingkat kadaluarsa tinggi/mudah busuk atau rusak, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menyampaikannya kepada UPG.
(4) Dalam rangka memenuhi prinsip kemanfaatan, UPG menyalurkan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke panti asuhan, panti jompo atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya. (5) Penyaluran Gratifikasi oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada KPK.
