PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara meliputi: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
