PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 9
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil Pegawai untuk didengar keterangannya sebagai Terlapor; b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor dan Saksi berkaitan dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; d. MEMUTUSKAN atau MENETAPKAN Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran; e. MEMUTUSKAN atau MENETAPKAN sanksi jika Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran.
