PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 8
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis mempunyai tugas: a. melakukan persidangan dan MENETAPKAN jenis Pelanggaran dengan prinsip praduga tak bersalah; b. membuat rekomendasi pemberian sanksi kepada Pejabat yang Berwenang; dan c. menyampaikan keputusan sidang majelis kepada Pejabat yang Berwenang.
