PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 7
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis berjumlah paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. 2 (dua) orang sebagai anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis lebih dari 5 (lima) orang, jumlah anggota Majelis harus ganjil. (3) Pangkat dan Jabatan Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang diperiksa.
