PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 6
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis dibentuk sesuai dengan pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan untuk melaksanakan penegakkan Kode Etik Pegawai. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri MENETAPKAN pembentukan Majelis berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang. (3) Masa tugas Majelis berakhir pada saat keputusan Majelis ditetapkan.
