Pasal 5
BAB 3 — KODE ETlK
(1) Etika bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; b. menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar sesama suku dan umat beragama; c. memberikan dukungan baik moral maupun spiritual kepada bangsa dan rakyat INDONESIA dalam meraih prestasi di luar negeri dan/atau di dalam negeri; d. tidak bersikap dan bertindak diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas agar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tanggap, terbuka, jujur, teliti dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan tugasnya; g. melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat dan bangsa INDONESIA; dan
h. menghormati nilai-nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA yang terdiri dari bermacam-macam suku dan adat istiadat. (2) Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya; c. menjaga informasi yang bersifat rahasia; d. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan; e. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; f. menjamin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; g. bertanggung jawab dalam menggunakan, memelihara, dan mengamankan semua barang milik/kekayaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menjaga data dan informasi yang dimiliki meliputi:
- mengamankan file dan berkas;
- mengamankan password computer dan tidak membocorkan kepada pegawai dan pihak lain yang tidak berhak;
- memusnahkan dokumen yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- tidak mengizinkan orang yang tidak berhak berada dalam ruangan kerja serta tidak menerima kunjungan tamu di luar jam kantor yang telah ditetapkan; dan
- tidak memberikan salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan.
i. tidak melakukan pertemuan secara perorangan atau kelompok dengan pihak lain untuk urusan kantor atau dinas yang diduga untuk kepentingan diri sendiri, golongan, atau kelompok; j. tidak melakukan hal-hal yang mengganggu lingkungan dan suasana kerja pada saat jam kerja; dan k. tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Kementerian Pemuda dan Olahraga. (3) Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial; b. menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain; c. tidak merendahkan dan/atau meremehkan harga diri orang lain dilingkungan masyarakat; d. tanggap dan peduli terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan; f. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat. (4) Etika sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. menghormati sesama Pegawai tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial; b. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps pegawai; c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, dan antarinstansi;
d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama Pegawai; dan f. mengindahkan etika berkomunikasi sesama Pegawai. (5) Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bersikap dan berperilaku sopan santun terhadap sesama Pegawai dan masyarakat; c. menjadi dan memberi contoh teladan yang baik; d. menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; e. tidak merokok di lingkungan kantor, kecuali di tempat yang telah disediakan; f. tidak melakukan perbuatan asusila, perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian, penyalahgunaan narkotika atau psikotropika dan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak melakukan pengutan liar dan makelar kegiatan, tidak memberikan atau menerima janji, hadiah, pemberian, dan gratifikasi yang berkaitan dengan tugas kedinasan; h. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai; dan i. berpenampilan rapi dan sopan.
