PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 4
BAB 3 — KODE ETlK
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari wajib mematuhi Kode Etik Pegawai yang berpedoman pada etika: a. bernegara; b. berorganisasi; c. bermasyarakat; d. sesama Pegawai; dan e. terhadap diri sendiri.
