PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 3
BAB 2 — NILAI-NILAI DASAR DAN TUJUAN
Tujuan Kode Etik Pegawai yaitu: a. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. meningkatkan kinerja dan memacu produktifitas Pegawai; dan c. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat.
