Pasal 10
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Ketua Majelis berkewajiban: a. melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang; b. menentukan jadwal sidang; c. menentukan Saksi yang perlu didengar keterangannya; d. memimpin jalannya sidang; e. mempertimbangkan saran, pendapat baik dari anggota Majelis maupun Saksi untuk merumuskan putusan sidang; f. menandatangani putusan sidang; g. membacakan putusan sidang; dan h. menandatangani berita acara sidang. (2) Wakil ketua Majelis berkewajiban: a. membantu kelancaran pelaksanaan tugas ketua Majelis; b. memimpin sidang apabila ketua Majelis berhalangan; c. mengkoordinasikan kegiatan dengan sekretaris Majelis; dan d. menandatangani berita acara sidang.
(3) Sekretaris Majelis berkewajiban: a. menyiapkan administrasi keperluan sidang; b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada Terlapor, Pelapor, dan/atau Saksi yang diperlukan; c. menyusun berita acara sidang; d. menyiapkan konsep keputusan sidang; e. menyampaikan surat keputusan sidang kepada Terlapor; f. membuat dan mengirimkan laporan hasil sidang kepada atasan Terlapor; dan g. menandatangani berita acara sidang. (4) Anggota Majelis berkewajiban: a. mengajukan pertanyaan kepada Terlapor, Saksi untuk kepentingan sidang; b. mengajukan saran kepada ketua Majelis; c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan; dan d. menandatangani berita acara sidang.
