PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Anggota Majelis yang tidak setuju terhadap keputusan sidang tetap menandatangani keputusan sidang. (2) Ketidaksetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sidang.
