PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 12
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Dalam hal Terlapor tidak hadir setelah dipanggil secara sah 2 (dua) kali, sidang Majelis tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terlapor. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tenggang waktu antara surat panggilan pertama dan surat panggilan berikutnya 7 (tujuh) hari kerja. (3) Keputusan Majelis dapat ditetapkan tanpa kehadiran Terlapor. (4) Keputusan Majelis bersifat final.
