PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 13
BAB 5 — PENEGAKKAN KODE ETIK
(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran dijatuhi sanksi moral. (2) Pelanggaran yang merupakan pelanggaran disiplin Pegawai direkomendasikan oleh Majelis kepada Pejabat yang Berwenang untuk dikenakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. (4) Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan sidang Majelis. (5) Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
