PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 18
BAB 7 — TERLAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
(1) Saksi berhak mendapatkan perlindungan dan perlindungan administratif. (2) Saksi berkewajiban: a. memenuhi semua panggilan; b. menghadiri sidang; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis; d. memberikan keterangan yang benar sesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupun ditambah; e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis; dan f. berlaku sopan.
