PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 17
BAB 7 — TERLAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
(1) Pelapor berhak: a. mengetahui tindak lanjut laporan yang disampaikan; b. mengajukan Saksi dalam proses persidangan; c. mendapatkan perlindungan; dan d. mendapatkan perlindungan administratif. (2) Pelapor berkewajiban: a. memberikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. menjaga kerahasiaan laporan;
c. memenuhi semua panggilan; d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis; e. memberikan identitas secara jelas; dan f. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis.
