PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 16
BAB 7 — TERLAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
(1) Hak Terlapor: a. menerima surat panggilan paling lama 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang; b. mengajukan pembelaan; c. mengajukan Saksi dalam proses persidangan; d. menerima salinan keputusan sidang paling lama 3 (tiga) hari setelah keputusan dibacakan; dan (2) Terlapor berkewajiban: a. memenuhi semua panggilan; b. menghadiri sidang; c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis; d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis; e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis; dan f. berlaku sopan.
