Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Penanganan pelanggaran Kode Etik Pegawai dimulai dengan adanya laporan disertai bukti yang kuat dan dapat diajukan secara: a. lisan; atau b. tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Pelapor mengisi dan menandatangani formulir Laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani kepegawaian pada sekretariat kementerian. (4) Unit kerja yang menangani kepegawaian pada sekretariat kementerian melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan laporan yang diterima. (5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, unit kerja yang menangani kepegawaian pada sekretariat kementerian dapat meminta saran hukum kepada unit kerja yang menangani bidang hukum pada sekretariat kementerian. (6) Apabila hasil pemeriksaan pendahuluan diperoleh dugaan kuat bahwa laporan termasuk dalam kategori Pelanggaran, unit kerja yang menangani kepegawaian pada sekretariat kementerian mengirimkan berkas laporan kepada Pejabat yang Berwenang. (7) Pejabat yang Berwenang memerintahkan kepada Majelis untuk menindaklanjuti laporan dimaksud. (8) Majelis melaksanakan sidang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diperintahkan oleh Pejabat yang Berwenang. (9) Pengambilan keputusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja.
(10) Seluruh hasil pemeriksaan dicantumkan dalam Berita Acara dengan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
