PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 19
BAB 7 — TERLAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
(1) Dalam hal terbukti adanya Pelanggaran, Majelis merekomendasikan penghargaan bagi Pelapor. (2) Dalam hal tidak terbukti adanya Pelanggaran, Majelis merekomedasikan sanksi moral bagi Pelapor. (3) Penjatuhan sanksi moral bagi Pelapor ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
