Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang menangani sebagian Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. (2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.
