Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Pejabat Eselon I atau Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (3) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan di bidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan dan reviu atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga. (5) Menteri dapat menarik kembali Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan: a. Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan tidak dapat dilanjutkan karena Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan Urusan Pemerintahan kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
