Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat MENETAPKAN Perangkat Daerah yang bertanggungjawab menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Setelah menerima pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat MENETAPKAN perangkat Pengelola Keuangan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran. (3) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Perangkat Pengelola Keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. (4) Pelaksanaan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahrgaaan yang dilimpahkan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibiayai melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2019.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh Perangkat Daerah yang menangani Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Anggaran pelaksanaan urusan di bidang kepemudaan dan keolahrgaan yang dilimpahkan, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
