Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 dilaksanakan untuk program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan terdiri atas: a. Peningkatan Wawasan Pemuda; b. Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga; dan c. Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan. (2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah asset tetap. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (5) Penyusunan konsep DIPA harus memperhatikan indikasi program, kegiatan, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan yang dituangkan dalam RKAKL atau Satuan Anggaran
Per Satuan Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. (6) Alokasi anggaran per kegiatan dan per satuan kerja Dana Dekonsentrasi untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
