PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019. (2) Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/wali kota maupun kepada kepala desa.
