PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan. (2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan.
