PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Penerapan Iptek Keolahragaan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, melakukan analisis dan evaluasi terhadap Penerapan Iptek Keolahragaan. (3) Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, melakukan analisis dan evaluasi terhadap penerapan Iptek Keolahragaan di daerahnya. (4) Masyarakat melaksanakan Penerapan Iptek Keolahragaan.
