Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Penyelenggaraan Pengembangan Iptek Keolahragaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah bertanggung jawab dalam hal: a. membuat kebijakan b. pelaksanaan koordinasi; c. fasilitasi; d. bimbingan teknis; e. asistensi; f. supervisi; g. edukasi; dan h. analisis dan evaluasi terhadap Pengembangan Iptek Keolahragaan.
(3) Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, asistensi, supervisi, edukasi, serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap Pengembangan iptek di daerahnya. (4) Lembaga Pengembanan Iptek Keolahragaan di perguruan tinggi dan masyarakat melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan iptek Keolahragaan.
