PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN...
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan, melaksanakan koordinasi, kerja sama sosialisasi dan diseminasi Iptek Keolahragaan. (3) Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, koordinasi, sosialisasi dan diseminasi Iptek Keolahragaan di daerahnya.
