Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Pengembangan Iptek Keolahragaan, diselenggarakan melalui : a. Penelitian dan Pengembangan; b. pengkajian; c. Alih Teknologi; d. sosialisasi; e. pertemuan ilmiah; dan f. kerja sama antarlembaga Penelitian dan lembaga pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional. (2) Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan pada kegiatan Penelitian dasar dan terapan di bidang keolahragaan untuk pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional. (3) Pengkajian Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk mengembangkan prototype, rancang bangun, dan modifikasi dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan keolahragaan nasional. (4) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk mempercepat penguasaan Iptek Keolahragaan modern untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional. (5) Pertemuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diarahkan untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam rangka memajukan keolahragaan nasional. (6) Kerja sama antarlembaga penelitian dan lembaga pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diarahkan untuk pertukaran informasi, pemanfaatan sumber daya, dan peningkatan kompetensi peneliti pada lembaga Penelitian Iptek Keolahragaan.
