PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Perekayasaan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi : a. modifikasi; b. inovasi; dan c. penemuan baru. (2) Perekayasaan Teknologi Keolahrgaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah dan dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan/atau lembaga Penelitian dan pengembangan Iptek Keolahragaan.
