Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Satuan organisasi yang membawahi urusan Pengembangan Iptek Keolahragaan berkewajiban menyusun Rencana Kerja Pengembangan iptek Keolahragaan. (2) Rencana Kerja Pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. rencana induk pengembangan Iptek Keolahragaan, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan b. rencana kerja tahunan. (3) Rencana Kerja Pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mempertimbangkan aspek: a. kebijakan dan program Keolahragaan nasional; b. kelembagaan; c. prasarana dan sarana; d. sumber daya manusia; dan e. fasilitas pendukung yang diperlukan; (4) Rencana Kerja Pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
memperhatikan antara lain: a. Sumber daya Keolahragaan nasional; b. sumber dana; dan c. target capaian prestasi Keolahragaan nasional.
