PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1)
Pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a, wajib dimasukkan dan menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2)
Pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga. (3) Tata cara dan sistematika penyusunan rencana induk Pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
