Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Masyarakat yang akan menyelenggarakan Pengembangan Iptek Keolahragaan harus memenuhi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. akte pendirian lembaga Pengembangan Iptek Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. anggaraan dasar dan anggaran rumah tangga;
d. profil lembaga Pengembangan Iptek Keolahragaan; e. program kerja; dan f. sumber pendanaan. (3) Persyaratan Teknis sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas: a. rencana kerja pelaksanaan pengembangan iptek keolahragaan; b. prasarana berupa gedung dan fasilitas pendukungnya yang memadai; c. sarana dengan spesifikasi dan jumlah yang sesuai dengan bidang Iptek Keolahragaan yang dikembangkan; dan d. sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya;
