Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Pengembangan Iptek Keolahragaan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, melalui : a. penyusunan rencana induk dan program nasional Pengembangan iptek Keolahragaan; b. Penelitian, Pengembangan, dan pengkajian; c. uji coba iptek keolahragaan; d. alih teknologi keolahragaan; e. diseminasi dan sosialisasi hasil Penelitian dan Pengembangan; f. pemanfaatan hasil Penelitian dan Pengembangan; dan g. analisis dan evaluasi program dan dampak hasil Penelitian dan Pengembangan iptek Keolahragaan. (2) Penyusunan rencana dan program nasional Pengembangan Iptek Keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. latar belakang permasalahan dan potensi dalam Pengembangan Iptek Keolahragaan ; b. visi, misi, tujuan dan sasaran; c. arah kebijakan dan program; dan d. pelaksanaan.
(3) Penelitian, Pengembangan dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. analisis permasalahan iptek Keolahragaan; b. perumusan masalah atau hipotesis; c. pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, dan pengkajian; d. uji akurasi dan verifikasi coba hasil penelitian, pengembangan, dan pengkajian; dan e. Penerapan hasil Penelitian, Pengembangan, dan pengkajian iptek Keolahragaan. (4) Uji coba Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui kegiatan: a. uji laboratorium; b. training camp; c. try out; dan d. kompetisi. (5) Alih Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan cara: a. mendatangkan tenaga ahli asing; b. pengiriman tenaga Keolahragaan mengikuti pelatihan, seminar dan coaching clinic ke luar negeri; c. kerja sama kemitraan dengan lembaga Penelitian dan pengembangan di dalam maupun di luar negeri; d. pertukaran data dan informasi; dan e. pengiriman tenaga ahli ke daerah-daerah sesuai dengan potensi olahraganya. (6) Diseminasi dan sosialisasi hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan melalui : a. publikasi dan/atau penyebarluasan kepada pelaku olahraga dan pemangku kepentingan olahraga terkait, dengan memanfaatkan media sosial dan penerbitan jurnal; b. seminar, lokakarya, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan, konfrensi, Forum Group Discusion (FGD), dan dialog tatap muka; dan
c. coaching clinic ke daerah-daerah sesuai dengan potensi olahraga, tenaga Keolahragaan, dan olahragawannya. (7) Pemanfaatan hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, digunakan untuk: a. peningkatan kualitas dan kuantitas program pemasalan olahraga; b. Penerapan prinsip-prinsip latihan; c. peningkatan kapasitas pengelolaan klub dan/atau sanggar; dan d. media latihan. (8) Analisis dan evaluasi program dan dampak hasil penelitian dan pengembangan Iptek Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan dalam bentuk : a. analisis peningkatan dan penurunan hasil pembelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK); b. analisis peningkatan dan penurunan kebugaran masyarakat; c. analisis peningkatan dan penurunan prestasi setelah penerapan iptek; dan d. laporan dan pengembangan iptek keolahragaan.
