Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN IPTEK KEOLAHRAGAAN
(1) Pengembangan Iptek Keolahragaan diselenggarakan untuk kepentingan peningkatan kualitas penyelenggaraan Keolahragaan yang mencakup : a. olahraga pendidikan; b. olahraga rekreasi; dan c. olahraga prestasi. (2) Pengembangan Iptek Keolahragaan dibidang olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas program pendidikan jasmani di lingkungan sekolah, berupa penerapan prinsip : a. pembelajaran gerak; b. mekanika gerak; dan c. Penerapan Iptek Keolahragaan dan monitoring perkembangan fisik anak didik. (3) Pengembangan Iptek Keolahragaan di bidang olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap
peningkatan kualitas program pembinaan olahraga masyarakat dan klub olahraga, berupa: a. penerapan prinsip andragogy; b. mekanika gerak; c. hukum FIT (frequency, intensity, time, type); dan d. pengaplikasian gerak menuju bugar. (4) Pengembangan Iptek Keolahragaan di bidang olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas pelatihan, berupa: a. penerapan prinsip-prinsip latihan; b. mekanika gerak; c. perkembangan kapasitas biomotorik; dan d. perkembangan kapasitas psikologis olahragawan.
