PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga, panitia dapat bekerjasama dalam bentuk kemitraan dan non profit dengan lembaga kemasyarakatan
lainnya, lembaga international dan dunia usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
