Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Kepala Desa/Kelurahan dalam menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) membentuk Panitia Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut PD/K sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (2) Penyelenggaraan teknis Gerakan Ayo Olahraga oleh pemerintahan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. (3) Dalam pelaksanaan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. (4) Susunan keanggotan PD/K di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
