PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) membentuk Panitia Daerah yang selanjutnya disebut PD sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (2) Penyelenggaraan teknis Gerakan Ayo Olahraga oleh pemerintah provinsi, kebupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan (3) Susunan keanggotan PD di provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubenur, Bupati/Wali Kota.
