Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui pembentukan Panitia Nasional yang selanjutnya disebut PN Gerakan Ayo Olahraga. (2) Dalam teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Bidang Pembudayaan dapat MENETAPKAN Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman/petunjuk/acuan bagi Kemnterian/ Lembaga/Daerah/Instansi, dunia usaha serta kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga. (4) Susunan keanggotan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
