Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga dilaksanakan dengan prinsip murah, mudah, meriah, massal dan manfaat serta memperhatikan prosedur teknis olahraga rekreasi. (2) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga meliputi : a. sosialisasi dan kampanye Gerakan Ayo Olahraga; b. penyediaan ruang terbuka bagi aktivitas fisik dan olahraga; c. pemanfaatan ruang publik untuk aktivitas fisik dan olahraga; d. penyelenggaraan olahraga massal; e. penyelenggaraan kompetisi, festival dan invitasi olahraga yang digemari masyarakat; f. penyelenggaraan kompetisi, festival dan invitasi olahraga antar institusi pendidikan; g. penyelenggaraan tes kebugaran jasmani
masyarakat; h. penyelenggaraan olahraga secara rutin dan berkelanjutan; i. pengelolaan sentra-sentra olahraga masyarakat; j. pemberian penghargaan terhadap pihak-pihak yang berkontribusi dalam Gerakan Ayo Olahraga;dan k. monitoring dan evaluasi. (3) Uraian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi serta kearifan lokal/daerah.
