PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan Bidang Pembudayaan menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga secara nasional; (2) Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Olahraga menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga di Propinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya; (3) Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga di Kabupaten/Kota. (4) Kepala Desa/Kelurahan melalui Sekretaris Desa/Kelurahan menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga di desa/kelurahan yang menjadi kewenangannya.
