PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Gerakan Ayo Olahraga berupa seluruh komponen lapisan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan, antara lain: a. hari bebas kendaraan bermotor (HBKB); b. tempat kerja/perkantoran; c. perdesaan; d. satuan pendidikan; e. bagi disabilitas; dan f. tempat wisata/destinasi.
